Pengadilan Korsel Perberat Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PENGADILAN Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara. Seperti dilansir Anadolu dan dikutip Antara, penambahan vonis ini terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berhubungan dengan penerapan darurat militer.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Rabu. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025 terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap News Agency.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama. Ini termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.

Pengadilan juga menyatakan bahwa hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar, sehingga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait hal tersebut.

Selain itu, pengadilan membatalkan vonis bebas Yoon atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan pernyataan pers yang tidak benar untuk membela penerapan darurat militer.

Putusan ini menjadi yang pertama dari divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam kasus terkait darurat militer Yoon.

Yoon diberhentikan dari jabatannya tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024.

Sejumlah perkara telah diajukan terhadapnya, dan saat ini ia menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait putusan darurat militer tersebut.