Pengadilan Tipikor Vonis 11 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif PT Telkom

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) pada Senin, 6 April 2026. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan barang periode 2016-2018.

Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (15/4/2026), hukuman yang diterima para terdakwa bervariasi mulai dari 3 hingga 14 tahun penjara. Dilansir dari Detikcom, penyimpangan ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp464.935.164.828.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infonmedia Nusantara periode 2016-2018 dengan vonis 14 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.

Terdakwa lain dari internal perusahaan, Herman Maulana (Account Manager PT Telkom), divonis 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp44,5 miliar. Sementara Augus Hoth Mercyon Purba (GM Enterprise PT Telkom) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Daftar Putusan Terdakwa Sektor SwastaNama TerdakwaJabatanVonis PenjaraUang Pengganti
NurhandayantoDirut PT ATA Energi11 TahunRp46,8 Miliar
Rudi IrawanDirut PT Batavia Prima Jaya10 TahunRp22,4 Miliar
Edi FitraDirut PT Japa Melindo Pratama10 TahunRp38,2 Miliar
Denny TannudjayaDirut PT International Vista Quanta8 TahunRp10,7 Miliar
Andi Imansyah MuktiDirut PT Forthen Catar Nusantara8 TahunRp8,7 Miliar
Kamarudin IbrahimPengendali PT Fortuna Aneka Sarana6 TahunRp7,9 Miliar
Oei Edward WijayaDirut PT Green Energy Natural Gas5 TahunRp39,8 Miliar
RR Dewi PalupiDirkeu PT Cantya Anzhana3 TahunRp40 Juta

Konstruksi kasus bermula saat PT Telkom membiayai pengadaan barang di luar bisnis inti telekomunikasi melalui empat anak perusahaannya. Anak perusahaan tersebut menunjuk vendor mitra yang ternyata menjalankan proyek fiktif atau tidak pernah terlaksana sama sekali.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut, Kejati DKI Jakarta menyatakan pengajuan banding terhadap terdakwa Augus Hoth, Rudi Irawan, RR Dewi Palupi, dan Alam Hono.