Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik senior Boni Hargens mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan terobosan paradigmatik yang menandai adanya transformasi berpikir cerdas dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.
"Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat," ungkap Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam cara institusi keamanan memandang dirinya dalam relasi dengan masyarakat sipil dari pendekatan hierarki militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis.
Maka dari itu, Kapolri dinilai berhasil memosisikan Polri tidak hanya sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi.
Baca juga: Kapolri tegaskan polisi aktif tidak bisa serta-merta isi jabatan sipil
Dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, kata Boni, keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi.
"Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian," ucap dia.
Ia menegaskan kebijakan itu merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan.
Menurut dia, integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen.
Dalam jangka panjang, Boni memperkirakan kebijakan tersebut meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang, di mana lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
Untuk itu, dia berpendapat kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan.
Baca juga: Kapolri: Penempatan polisi di jabatan sipil sesuai kebutuhan
Sebelumnya, Kapolri mengatakan pihaknya berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan turunan.
Hal itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6).
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.
Menurut dia, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Baca juga: Kapolri tegaskan polisi aktif tidak bisa serta-merta isi jabatan sipil
Baca juga: Kapolri nilai UU yang baru permudah Polri jalankan program pemerintah
Baca juga: Komisi III DPR beberkan pertimbangan aturan polisi di jabatan sipil
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·