Pengamat minta Kemenhub evaluasi izin taksi imbas tabrakan kereta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi izin operasional perusahaan penyedia taksi Green SM atau “taksi hijau” menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang merenggut belasan korban jiwa.

“Taksi itu persoalannya siapa yang memberi izin? Bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Menteri Perhubungan bagaimana dengan proses izinnya?” kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menegaskan pemerintah harus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut dia, regulasi terhadap taksi nasional selama ini diterapkan cukup ketat sehingga perlu ada standar yang sama bagi seluruh operator transportasi.

“Iya, taksi nasional saja diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di tahun 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.

Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). Dampak kecelakaan ini sangat fatal, merenggut 25 nyawa (61 persen), serta menyebabkan 5 luka berat (12 persen) dan 11 luka ringan (27 persen). Adapun kendaraan yang terlibat meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).

Selanjutnya, sebagai penyebab kejadian mogok di perlintasan adalah (1) mobil berhenti mati mesin di perlintasan, (2) roda ban belakang motor tersangkut karena membawa beban bawaan berat dagangan, seperti ayam, (3) mobil mengalami gangguan mesin saat berada di tengah rel, dan (4) truk lowdeck tersangkut karena elevasi gradien di perlintasan tidak sesuai dengan truk.

Dampak kendaraan di perlintasan berakibat lendutan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api. Dapat disebabkan tiga hal, yaitu beban dinamis, kelelahan material, dan amblesnya fondasi rel.

Baca juga: Kemenhub sidak pool taksi Green SM Bekasi imbas kecelakaan kereta

Baca juga: Kecelakaan KA, Kemenhub bentuk tim dalami keterlibatan taksi Green SM

Baca juga: Bisakah mobil listrik mendadak mati jika lintasi rel KA?

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.