Mulai hari ini, 26 Oktober 2026, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memeriksa tunggakan iuran mereka secara online melalui berbagai platform digital. Langkah ini mempermudah peserta dalam memantau kewajiban pembayaran mereka dan memastikan layanan kesehatan tetap aktif. Informasi ini dilansir dari Bansos.
Proses pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan kini lebih mudah karena bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, layanan pesan singkat WhatsApp, dan SMS. Ini memungkinkan peserta untuk mengakses informasi tagihan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS.
Aplikasi Mobile JKN, sebagai aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan, menawarkan kemudahan dalam pengecekan tagihan. Pengguna dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, selanjutnya melakukan login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, dan memasukkan kata sandi serta kode captcha. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu 'Info Iuran' untuk melihat jumlah tagihan atau tunggakan.
Selain aplikasi, peserta juga dapat memanfaatkan layanan chatbot WhatsApp JKN. Caranya adalah dengan menyimpan nomor 0811-8750-400, dan memulai percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian pilih opsi 'Cek Tagihan Iuran' untuk mengetahui informasi tagihan iuran. Peserta akan diminta untuk memasukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang ditetapkan.
Opsi lainnya adalah melalui layanan SMS. Peserta dapat mengirimkan SMS dengan format TAGIHAN(spasi)NomorKartuBPJS ke nomor 0877-7550-0400. Balasan SMS akan berisi informasi mengenai tagihan BPJS Kesehatan peserta.
Dengan adanya kemudahan ini, peserta diharapkan dapat lebih mudah memantau pembayaran iuran, menjaga status kepesertaan tetap aktif, serta memastikan layanan kesehatan tetap dapat digunakan tanpa hambatan. Pencegahan keterlambatan pembayaran iuran juga menjadi salah satu manfaat penting dari pengecekan tagihan secara berkala.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·