Pengusaha Minta Kepastian Kontrak-Harga Usai Ekspor Kini Satu Pintu via DSI

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Ilustrasi Danantara. Foto: Peace-loving/Shutterstock

Asosiasi pengusaha kompak meminta kepastian kontrak yang telah berjalan dengan terbentuknya mekanisme ekspor batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait ekspor satu pintu yang tenggatnya sangat singkat, yakni mulai 1 Juni 2026.

Sejauh ini, pengusaha baru diminta untuk mengirimkan atau q.q. (qualitate qua) seluruh dokumen terkait ekspor kepada PT DSI. Proses transisi dan evaluasi ini akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

"Kita perlu tahu dulu nanti DSI itu posisinya di sebelah mana, kan, tenggat waktunya cukup cepat, ya, 3 bulan q.q. habis itu ada evaluasi langsung nanti ada pemindahan, setelah itu 1 Januari 2027 akan diimplementasikan seluruhnya," katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (23/5).

Para pengusaha sempat menghadiri rapat sosialisasi BUMN ekspor pada Kamis (21/5), bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Gita menjelaskan, pengusaha batu bara masih memerlukan penjelasan detail terkait perubahan mendadak tersebut, terutama kaitannya dengan nasib kontrak jangka panjang. Pasalnya, penambang batu bara ada yang telah berkontrak selama 3-4 tahun dengan pembelinya.

"Kontrak batu bara, kan, ada yang long term kontrak, itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa," tegasnya.

Senada, Indonesia Mining Association (IMA) menilai pengendalian ekspor tambang melalui badan khusus tunggal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyampaikan implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati.

"Kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang. Banyak industri tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang panjang," kata Santi dalam keterangannya.

Menurutnya, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.

Harga TBS Sawit Anjlok

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengungkapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit anjlok setelah munculnya kebijakan baru tata kelola ekspor sawit melalui PT DSI.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengungkapkan saat ini para pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri akibat ketidakpastian arah kebijakan pemerintah.

"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani," tegasnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan catatan POPSI, harga tender CPO turun dari sekitar Rp 15.300 per kg menjadi Rp 12.150 per kg hanya dalam beberapa hari. Menurut Mansuetus, dampaknya langsung dirasakan petani di berbagai daerah.

Dia mencontohkan harga tender CPO di Sumatera Selatan turun dari Rp 3.577 menjadi Rp 2.722/kg, Kalimantan Tengah turun dari Rp 3.483 menjadi Rp 3.163/kg, Jambi turun dari Rp 3.266 menjadi Rp 2.944/kg, dan Sumatera Utara turun dari Rp 3.299 menjadi Rp 2.899/kg.

"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," tegas Mansuetus.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya, banyak perusahaan berpotensi memilih membeli bahan baku hanya dari grup internal demi mengurangi risiko. Kondisi ini akan memukul pabrik kelapa sawit independen yang tidak memiliki refinery maupun jaringan ekspor sendiri.

Di sisi lain, POPSI juga mengingatkan bahwa perdagangan sawit internasional sangat kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan administrasi atau dugaan under invoicing.

Dalam perdagangan global, lanjut Mansuetus, terdapat mekanisme FOB dan CIF, klaim kualitas, risiko pengiriman, perubahan kadar air, FFA, hingga komplain buyer internasional yang memengaruhi harga akhir transaksi.

Selain itu, ekosistem ekspor sawit nasional selama ini dibangun melalui jaringan logistik, storage tank, bulking station, kapal tanker, trading hub, pembiayaan perdagangan, serta reputasi global yang dibangun puluhan tahun oleh pelaku usaha nasional.

"Buyer internasional membeli bukan hanya karena barang tersedia, tetapi karena adanya kepastian pengiriman, kualitas, pembiayaan, manajemen risiko, dan kepercayaan terhadap mitra dagang," tegas Mansuetus.