PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban dan Penataan Bangunan Baliho/Reklame di wilayah Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya, di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kabupaten Kobar, Senin (11/5).
Rakor ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Kobar terkait penataan estetika kota serta upaya optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, menekankan pentingnya kerapian estetika perkotaan yang mencerminkan identitas daerah sebagai kota kerajaan dan menjaga kebersihan.
Ia menyoroti banyaknya sampah visual seperti baliho lama yang masih terpampang di Bundaran Gerbong dan Jalan Iskandar, serta kabel telepon konvensional yang sudah tidak berfungsi.
“Output dari rapat ini adalah penertiban bersama. Jika tidak diketahui pemiliknya, kita lakukan percepatan pembongkaran. Kita ingin penempatan reklame baru memperhatikan estetika agar tidak merusak pemandangan kota, sekaligus memastikan pendapatan daerah tidak loss,” tegas Rody.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyatakan kesiapan Bapenda sebagai leading sektor dalam percepatan penertiban ini. Selain urusan pajak, faktor keselamatan menjadi perhatian utama.
“Ada bangunan reklame yang sudah keropos di Kelurahan Baru yang membahayakan warga. Jika fisik bangunan sudah tertib, kita tinggal mengoptimalkan PAD dari sisi sewa, pajak, maupun retribusinya,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Kobar, Amir Hadi, mengungkapkan banyaknya reklame yang saat ini berstatus ilegal secara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Senada dengan hal itu, pihak Dinas PUPR mencatat beberapa titik krusial yang melanggar, seperti di Jalan Ahmad Yani (samping Ukiyo Cafe), Jalan Iskandar, dan Jalan Udan Said.
“Kami siap membongkar bangunan yang tidak berizin atau yang lokasinya sudah tidak layak pasang demi menjaga estetika,” ungkap perwakilan Dinas PUPR.
Sementara itu, Satpol PP Kobar sebagai garda terdepan penegakan Perda menyatakan kesiapannya, untuk melakukan eksekusi di lapangan berkoordinasi dengan PUPR. Plt Kadis Perhubungan juga menambahkan bahwa penertiban akan menyasar titik-titik yang mengganggu kenyamanan dan aturan lalu lintas, seperti di Bundaran Pancasila.
Asisten Administrasi Umum, Hasyim Mualim, mengingatkan agar ke depannya tidak ada bangunan reklame yang berdiri sebelum PBG diterbitkan. “Jangan dibangun dulu sebelum izin keluar, ini untuk menghindari bangunan yang tidak layak dan berisiko roboh,” imbuhnya.
Staf Ahli KSDM, Achmad Rois, dan Staf Ahli Ekonomi, Alfa Husaini, sepakat bahwa langkah ini harus memiliki mekanisme dan roadmap yang jelas. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024, penindakan akan diprioritaskan pada daerah terlarang dan bangunan yang membahayakan keselamatan, seperti reklame miring di dekat Hastarini.(mmc/ind)
PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban dan Penataan Bangunan Baliho/Reklame di wilayah Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya, di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kabupaten Kobar, Senin (11/5).
Rakor ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Kobar terkait penataan estetika kota serta upaya optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, menekankan pentingnya kerapian estetika perkotaan yang mencerminkan identitas daerah sebagai kota kerajaan dan menjaga kebersihan.

Ia menyoroti banyaknya sampah visual seperti baliho lama yang masih terpampang di Bundaran Gerbong dan Jalan Iskandar, serta kabel telepon konvensional yang sudah tidak berfungsi.
“Output dari rapat ini adalah penertiban bersama. Jika tidak diketahui pemiliknya, kita lakukan percepatan pembongkaran. Kita ingin penempatan reklame baru memperhatikan estetika agar tidak merusak pemandangan kota, sekaligus memastikan pendapatan daerah tidak loss,” tegas Rody.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyatakan kesiapan Bapenda sebagai leading sektor dalam percepatan penertiban ini. Selain urusan pajak, faktor keselamatan menjadi perhatian utama.
“Ada bangunan reklame yang sudah keropos di Kelurahan Baru yang membahayakan warga. Jika fisik bangunan sudah tertib, kita tinggal mengoptimalkan PAD dari sisi sewa, pajak, maupun retribusinya,” ujarnya.
Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Kobar, Amir Hadi, mengungkapkan banyaknya reklame yang saat ini berstatus ilegal secara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Senada dengan hal itu, pihak Dinas PUPR mencatat beberapa titik krusial yang melanggar, seperti di Jalan Ahmad Yani (samping Ukiyo Cafe), Jalan Iskandar, dan Jalan Udan Said.
“Kami siap membongkar bangunan yang tidak berizin atau yang lokasinya sudah tidak layak pasang demi menjaga estetika,” ungkap perwakilan Dinas PUPR.
Sementara itu, Satpol PP Kobar sebagai garda terdepan penegakan Perda menyatakan kesiapannya, untuk melakukan eksekusi di lapangan berkoordinasi dengan PUPR. Plt Kadis Perhubungan juga menambahkan bahwa penertiban akan menyasar titik-titik yang mengganggu kenyamanan dan aturan lalu lintas, seperti di Bundaran Pancasila.
Asisten Administrasi Umum, Hasyim Mualim, mengingatkan agar ke depannya tidak ada bangunan reklame yang berdiri sebelum PBG diterbitkan. “Jangan dibangun dulu sebelum izin keluar, ini untuk menghindari bangunan yang tidak layak dan berisiko roboh,” imbuhnya.
Staf Ahli KSDM, Achmad Rois, dan Staf Ahli Ekonomi, Alfa Husaini, sepakat bahwa langkah ini harus memiliki mekanisme dan roadmap yang jelas. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024, penindakan akan diprioritaskan pada daerah terlarang dan bangunan yang membahayakan keselamatan, seperti reklame miring di dekat Hastarini.(mmc/ind)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·