Penyelundupan 760 Botor Merkuri di Tanjung Priok Digagalkan

Sedang Trending 54 menit yang lalu

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus ini terungkap pada 21 April 2026.

Pada 21 April 2026, Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai Tanjung Priok menemukan peti kemas tujuan Takasi Kin Hardware Trading, beralamat di Room 369, Manila, Filipina. Informasi itu didapat dari hasil pengecekan awal pihak bea cukai mengenai dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang yang ada pada peti kemas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Sebanyak 760 botol cairan berwarna silver itu milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Filipina. “Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri,” kata Viktor. Praktik penyelundupan merkuri ini ke Filipina ini sudah dilakukan sejak 2021.

Tersangka MAL bertugas mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan dari AB, dengan harga jual sebesar Rp 2,7 juta per kilogram dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per botol atau per kilogram. Tersangka H berperan menjual merkuri dengan modal sebesar Rp 2,1 juta, lalu dijual kembali kepada MAL sebesar Rp 2,4 juta.

Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan penjualan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.