Judul ini sejalan dengan ungkapan yang sering dikaitkan dengan W. Edwards Deming: “In God we trust; all others must bring data.” Dalam konteks kebijakan publik, prinsip tersebut tidak sekadar refleksi filosofis, melainkan fondasi praktis—bahwa kepercayaan terhadap keputusan negara harus dibangun di atas data yang dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.
Kita semua percaya sepenuhnya kepada Tuhan. Namun, untuk yang lain, kepercayaan hanya dapat diberikan jika mereka datang dengan data yang valid. Tanpa itu, kebijakan publik hanya akan terlihat rapi di atas kertas, tetapi berisiko menjadi tidak adil dalam kenyataan.
Polemik desil dalam kebijakan bantuan sosial di Aceh memperlihatkan persoalan tersebut dengan jelas. Tulisan T.M. Jamil “Desil yang Disesatkan” di media Acehstandar (19 April 2026) menangkap kegelisahan publik bahwa kebijakan berbasis data dapat menimbulkan ketidakadilan. Kritik itu penting karena mengingatkan bahwa angka tidak selalu identik dengan realitas sosial.
Namun, persoalan yang kita hadapi tidak berhenti pada kesalahan data atau kegagalan moral semata. Masalahnya lebih dalam: pada cara negara membangun, mengelola, dan menggunakan data dalam pengambilan keputusan.
Negara saat ini bergerak menuju pemerintahan digital berbasis data. Integrasi sistem, identitas digital, dan analitik menjadi arah kebijakan. Namun, memiliki data tidak sama dengan memahami masyarakat. Dalam praktiknya, penggunaan data sering menghasilkan keputusan yang tampak tertib secara administratif, tetapi belum tentu adil secara sosial.
Dalam tulisan saya di kumparan, “Memerintah dengan Data, Menjaga Keadilan Layanan” dan “Pemerintahan Digital dan Kepercayaan Publik”, saya menekankan bahwa data bukan sekadar instrumen teknis. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika data tidak akurat atau tidak mutakhir, kebijakan tidak hanya berisiko keliru—legitimasi negara pun ikut tergerus.
Persoalan yang sama terlihat lebih konkret di Aceh. Dalam tulisan “JKA dan Akuntabilitas Algoritmik” serta “Bantuan Ada, Data Belum Beres” di Dialeksis, saya menunjukkan bahwa penggunaan sistem berbasis data tanpa verifikasi yang memadai berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Dalam kasus Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA), problemnya bukan pada apakah ada atau tidaknya bantuan, melainkan pada siapa yang ditetapkan sebagai penerimanya.
Di titik ini, kritik terhadap “desil” menjadi relevan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Desil hanyalah hasil dari proses pengolahan data. Jika data yang digunakan tidak mutakhir, tidak terverifikasi, dan tidak terintegrasi, maka kesalahan bukan sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi.
Pola ini berulang dalam banyak kebijakan. Data sering kali belum siap saat kebijakan harus dijalankan. Ia berasal dari sumber yang berbeda, pembaruannya tertinggal, dan verifikasinya terbatas. Dalam kondisi seperti ini, sistem—seberapa pun canggih—tidak akan mampu menghasilkan keputusan yang tepat.
Masalahnya sederhana: data tidak pernah benar-benar siap.
Di sinilah fokus harus dijaga. Negara boleh mengandalkan sistem, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian dengan asumsi bahwa data sudah benar.
Dari Kritik Moral ke Masalah Sistemik
Kritik tentang kegagalan kepemimpinan memang ada benarnya. Namun, kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada lemahnya tata kelola data di birokrasi.
Negara tidak kekurangan instrumen. Sistem digital berkembang, data semakin melimpah, dan kebijakan semakin terdigitalisasi. Namun, memiliki sistem tidak sama dengan memiliki pemahaman. Ketika kualitas data belum memadai, ketergantungan pada sistem justru meningkatkan risiko terjadinya kesalahan.
Sistem tidak hanya mempercepat layanan. Ia juga mempercepat kekeliruan.
Data selalu memiliki keterbatasan waktu dan konteks. Ketika tidak diperbarui, ia tertinggal dari realitas sosial. Akibatnya, warga yang kondisinya memburuk tetap terbaca “mampu”, sementara data yang tidak lagi relevan tetap bertahan dalam sistem.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan konsekuensi dari penggunaan data sebagai dasar pengambilan keputusan tanpa ruang koreksi yang memadai.
Akuntabilitas Tidak Boleh Hilang
Di titik ini, satu prinsip harus ditegaskan: data tidak boleh menjadi keputusan final.
Dalam kerangka akuntabilitas algoritmik sebagaimana dikemukakan Joshua Kroll, keputusan berbasis data tidak boleh berhenti pada output sistem. Ia harus dapat dijelaskan, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, sebagaimana juga dibahas oleh Sandra Wachter, warga memiliki hak untuk memahami dan menantang keputusan yang dihasilkan oleh sistem berbasis data. Dengan kata lain, memerintah dengan data bukan hanya soal menggunakan data, tetapi juga memastikan adanya kewajiban untuk menjelaskan dan memperbaikinya.
Dalam konteks kebijakan publik, prinsip ini bukan sekadar tambahan, melainkan suatu kebutuhan. Keputusan berbasis data harus dapat ditelusuri, dijelaskan, dan digugat. Warga harus memiliki ruang untuk memahami sekaligus mengoreksi keputusan yang menyangkut hak-hak mereka.
Dalam konteks JKA, pembukaan mekanisme “opsi sanggah” melalui perangkat gampong merupakan langkah yang tepat. Ia mengembalikan peran verifikasi sosial sebagai koreksi atas keterbatasan sistem.
Ini adalah batas penting antara sistem yang kaku dan kebijakan yang masih dapat diperbaiki.
Menuju Satu Data yang Lebih Adil
Jika kita kembali pada prinsip awal—negara harus punya data—maka persoalannya bukan sekadar ada atau tidak. Pertanyaannya adalah: data seperti apa yang dimiliki negara?
Di sinilah pentingnya memperkuat Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal (single source of truth) dalam kebijakan perlindungan sosial. Dengan basis yang sama, berbagai kebijakan—mulai dari bantuan sosial hingga penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)—tidak perlu lagi bergantung pada asesmen yang berbeda-beda.
Gagasan ini bukan sekadar teknis, melainkan prasyarat bagi integrasi kebijakan.
Aceh memiliki peluang untuk menjadi model penerapan Satu Data Indonesia. Pemanfaatan DTSEN dalam kebijakan JKA dapat menjadi titik awal untuk konsolidasi kebijakan berbasis data yang lebih terintegrasi.
Namun, ada satu syarat mendasar: data harus terus diperbarui. Tanpa koreksi yang berkelanjutan, satu data hanya akan menjadi satu kesalahan yang terus berkembang.
Penutup
Pada akhirnya, kebijakan publik tidak hanya bergantung pada niat baik atau sistem yang dibangun. Ia bergantung pada kualitas data yang menjadi dasarnya—apakah akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah prinsip awal ini kembali menemukan maknanya. Kita semua percaya sepenuhnya kepada Tuhan. Namun, untuk yang lain, dalam kebijakan publik, kepercayaan hanya mungkin jika mereka datang dengan data yang akurat.
Tanpa itu, negara tidak benar-benar melihat rakyatnya, melainkan hanya melihat angka tentang mereka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·