Perkuat UMKM, Kemendag Akan Revisi Aturan E-commerce

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PEMERINTAH akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ihwal ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan lokapasar (marketplace). Upaya tersebut merespons para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.

“Kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun regulasi tentang perdagangan digital diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi melanjutkan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal seperti UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan marketplace. “Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” kata Budi.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai, masih pembahasan,” tutur Mendag Budi.

Mendag memastikan semua pemangku kepentingan bisa dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller). “Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” kata dia.