Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite per 1 Juni 2026

Sedang Trending 40 menit yang lalu

PT Pertamina Patra Niaga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya daftar merek kendaraan tertentu yang dilarang membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite mulai Sabtu, 23 Mei 2026.

Klarifikasi resmi tersebut dikeluarkan menyusul maraknya informasi tidak benar terkait pembatasan konsumsi BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, seperti dilansir dari Money.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun memastikan bahwa sampai saat ini pemerintah maupun regulator belum memberikan arahan atau rencana regulasi semacam itu.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Pihak Pertamina juga mengonfirmasi bahwa ketentuan larangan yang didasarkan pada spesifikasi mesin kendaraan tidak berlaku, sehingga proses penyaluran di lapangan tetap berjalan seperti biasa.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ucap Roberth.

Menurut penegasan manajemen, Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh untuk tetap menyalurkan pasokan energi sesuai mandat dan kebijakan yang ditetapkan secara legal oleh pemerintah.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ucapnya.

Pelaksanaan Program Subsidi Tepat yang saat ini digulirkan murni bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi agar tepat sasaran, bukan untuk melarang kendaraan tertentu secara sepihak seperti kabar yang viral.

Masyarakat yang ingin memverifikasi kebenaran informasi atau membutuhkan detail layanan dapat mengakses kanal resmi serta menghubungi Pertamina Contact Center 135.