Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan berbagai satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (9/5/2026). Satwa-satwa tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kaus kaki serta celana ketat elastis atau legging yang dibawa oleh seorang penumpang internasional.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang warga negara Thailand yang diduga membawa hewan tanpa dokumen resmi. Menanggapi laporan tersebut, tim karantina segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang bersangkutan di lokasi kejadian.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, memberikan penegasan mengenai risiko besar yang muncul akibat masuknya hewan secara ilegal ke wilayah Indonesia. Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap keamanan hayati nasional dari ancaman penyakit luar negeri.
"Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia," kata Hudiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin.
Pihak Barantin juga menggarisbawahi bahwa setiap media pembawa yang masuk ke tanah air harus melalui prosedur karantina yang ketat untuk validasi kesehatan. Kerja sama lintas instansi dipandang sebagai kunci utama dalam memperketat pengawasan di setiap gerbang masuk negara.
"Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara," tambah Hudiansyah Is Nursal.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, satwa-satwa itu sengaja disamarkan di dalam pakaian untuk mengelabui petugas di lapangan. Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyatakan bahwa tindakan tersebut mengabaikan standar keselamatan hayati.
"Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan," jelas Duma Sari, Kepala Karantina Banten.
Penumpang yang membawa satwa-satwa ilegal tersebut kini telah diamankan dan diketahui merupakan warga negara Thailand dengan inisial HA. Saat ini, seluruh hewan sitaan dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani proses observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis veteriner.
"Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal," tutup Duma Sari.
HA terancam jeratan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena membawa media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melapor kepada petugas. Pelanggaran berat ini membawa konsekuensi hukum berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·