Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengecam aksi pembajakan bersenjata dan penahanan paksa oleh militer Israel terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di Laut Mediterania, yang di dalamnya terdapat 9 warga negara Indonesia (WNI).
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia M Rizal Algamar menilai bahwa penyerangan terhadap misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita ke Gaza, Palestina, adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar.
"Ini bukan sekadar isu politik. Ini adalah serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah mereka kepada para pegiat filantropi kita," kata Rizal di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan tindakan militer Israel melanggar sejumlah instrumen hukum internasional secara bersamaan. Di antaranya bunyi Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) dan Protokol Tambahan I Pasal 70–71 yang mewajibkan fasilitasi bantuan kemanusiaan, UNCLOS 1982 Pasal 87 dan 90 yang menjamin kebebasan navigasi di laut lepas.
Baca juga: Anggota DPR soal WNI diculik Israel: Kita tidak boleh diam
Kemudian mereka juga melanggar Resolusi DK PBB 2417 (2018) yang melarang kelaparan sebagai senjata perang serta sejumlah pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), termasuk Pasal 3 (hak atas penghidupan dan keselamatan), Pasal 9 (larangan penahanan sewenang-wenang), dan Pasal 25 (hak atas pangan dan kesehatan).
Selain melanggar hukum internasional, tindakan ini juga mencederai fondasi etika filantropi global, yakni prinsip kemanusiaan (humanity), berbuat kebaikan (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), ketidakberpihakan (impartiality), dan keadilan (justice).
Menurut dia, misi kemanusiaan tidak boleh dijadikan sandera dalam kepentingan politik apa pun.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur.
Baca juga: RI hubungi Yordania, Mesir, dan Turki selamatkan WNI ditangkap Israel
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan akses konsuler penuh, memantau kondisi kesehatan dan keselamatan 9 WNI yang ditahan, serta menggalang dukungan aktif di forum multilateral untuk membebaskan seluruh delegasi kemanusiaan.
"Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," kata Rizal.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·