Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penguatan independensi lembaga hak asasi manusia melalui pengaturan yang mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga HAM nasional.
Pigai Pigai di Jakarta, Senin, mengatakan dalam sistem perlindungan HAM nasional, lembaga-lembaga HAM harus diisi figur independen agar mampu menghadirkan keadilan secara objektif bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
“Dalam National Human Rights Protection System, yang dilaksanakan oleh institusi-institusi hak asasi manusia, aktor yang berpotensi tidak boleh menjadi anggota komisi nasional,” kata.
Baca juga: Pigai: Revisi UU HAM perkuat lembaga independen dan perlindungan pembela HAM
Menurut dia, pembatasan tersebut bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan demi menjaga independensi lembaga HAM dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan maupun perlindungan HAM.
“Tujuannya untuk kebaikan, supaya suatu saat komisioner-komisioner yang muncul benar-benar independen untuk menghadirkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.
Pigai menjelaskan sistem perlindungan HAM di Indonesia terdiri atas perangkat perundang-undangan beserta aturan turunannya, lembaga HAM di bawah eksekutif, serta lembaga independen negara seperti Komnas HAM dan lembaga HAM nasional lainnya.
“Itu adalah bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia. Sebaiknya aktor-aktor yang berpotensi atau ditempatkan menurut undang-undang sebagai aktor pelanggar tidak boleh menjadi anggota untuk menghindari conflict of interest,” katanya.
Baca juga: Legislator sebut peran lembaga nasional HAM krusial dalam kasus Pati
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang tengah disiapkan pemerintah.
Dalam pemaparannya sebelumnya, Pigai menilai perlu ada penegasan syarat komisioner lembaga HAM agar diisi unsur sipil secara independen.
Ia menyoroti pentingnya menjaga jarak antara lembaga pengawas HAM dengan aktor negara yang secara historis memiliki kewenangan penggunaan kekuatan bersenjata.
Menurut Pigai, pengalaman masa lalu dan trauma kolektif masyarakat menjadi alasan perlunya penguatan independensi lembaga HAM nasional.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas dapat bekerja secara objektif serta fokus pada perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Baca juga: Wakil Menteri HAM: Revisi UU HAM perkuat lembaga-lembaga HAM
Baca juga: Komnas HAM ingatkan beda wewenang lembaga independen-negara di revisi UU HAM
Baca juga: Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·