MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Saat ini, Pigai menunggu laporan dari tim yang telah diterjunkan oleh kementeriannya.
“Kementerian HAM sudah menangani dan sudah turun langsung di lapangan di Yogyakarta hari itu juga kemarin, tinggal laporan dari kantor wilayah Jawa Tengah hari ini masuk,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.
Pigai memastikan kasus ini menjadi perhatian Kementerian HAM. Ia akan menyampaikan hasil investigasi tim kementerian setelah menerima laporan. “Kami akan sampaikan melalui rilis terkait dengan daycare,” ujar Pigai.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan anak-anak dalam kondisi terikat dan tanpa pakaian. Mereka hanya mengenakan popok, lalu pengasuh mengikat tangan, kaki, atau badan mereka.
Polisi mencatat sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kepolisian juga telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan daycare bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia menilai perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Tempat itu memiliki tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi, tetapi setiap kamar diisi hingga 20 anak.
“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebut daycare tersebut tidak mengantongi izin. Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Apa Hukuman Bagi Pengelola Penitipan Anak Ilegal
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·