Jakarta -
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mempertanyakan keabsahan barang bukti rekaman CCTV yang digunakan Wardatina Mawa untuk menyudutkan kliennya dalam laporan dugaan perzinaan. Pihaknya secara tegas menyatakan bukti tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.
Lechumanan menjelaskan Inara Rusli telah melaporkan dugaan akses ilegal terkait pengambilan video CCTV tersebut ke Direktorat Siber Mabes Polri. Menurutnya, laporan di Mabes Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihak kepolisian belum melakukan penetapan tersangka. Hal ini dinilai janggal karena semua saksi dan berkas perkara dianggap sudah lengkap untuk menjerat pelaku.
"Jelas-jelas ini sudah naik penyidikan. Sudah naik penyidikan, kemudian sudah diperiksa semua saksi, sudah melengkapi berkas. Cuma saya bingung, kok belum dilakukan penetapan tersangka," kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Inara Rusli merasa ada ketimpangan antara proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Lechumanan menyoroti penggunaan barang bukti yang diduga ilegal di Subdit PPA Polda Metro Jaya, sementara laporan mengenai perolehan barang ilegal tersebut justru sudah lebih dulu naik ke tahap sidik di Mabes Polri.
"Yang lucu, sudah dipakai, tapi di sana laporan kami belum menetapkan tersangka, padahal sudah dibilang ada peristiwa pidana. Dengan cara apa? Dengan cara menaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Selain mempermasalahkan bukti, kuasa hukum Inara juga meminta agar Direktorat PPA Polda Metro Jaya menunda atau menahan proses pemeriksaan terkait laporan perzinaan tersebut. Alasannya, saat ini sedang diajukan permohonan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya minta Ibu Dir PPA tolong hold perkara ini. Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi," pungkasnya.
(ahs/mau)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·