PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU PPRT

Sedang Trending 2 jam yang lalu

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) usai disahkan.

Setelah penantian panjang selama dua dekade, kata Luluk, negara akhirnya memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam ruang privat tanpa perlindungan yang memadai. Menurut Luluk, pengesahan UU PPRT merupakan hadiah terbaik di Hari Kartini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pekerja rumah tangga—yang sebagian besar adalah perempuan—telah lama menjadi tulang punggung ekonomi domestik, namun ironisnya berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi,” kata Luluk kepada Tempo, Selasa, 21 April 2026.

Ketua Umum Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA Perempuan PMII) ini menegaskan, negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja yang tidak manusiawi di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Lewat UU PPRT ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Pekerja rumah tangga juga kini memiliki landasan hukum untuk kepastian hubungan kerja yang adil dan transparan, termasuk jaminan upah, waktu kerja, pemberdayaan, dan waktu istirahat yang layak. Di samping itu, UU PPRT ini juga memberikan akses terhadap jaminan sosial dan mekanisme pengaduan. 

Lebih dari itu, kata Luluk, pengesahan UU ini merupakan langkah konkret menuju pemenuhan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945, serta sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama terkait pekerjaan layak dan kesetaraan gender.

Namun Luluk mengingatkan penetapan undang-undang ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi yang efektif. Ia mendorong pemerintah segera menyusun peraturan turunan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan adanya edukasi publik yang luas agar norma-norma dalam UU PPRT ini benar-benar dijalankan.

“Kami juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Relasi kerja domestik harus dibangun atas dasar penghormatan, keadilan, dan kesetaraan—bukan relasi kuasa yang eksploitatif,” ujar Luluk.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU PPRT dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa, 21 April 2026.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat awalnya meminta persetujuan kepada anggota dewan usai Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan memaparkan laporan pembahasan RUU PPRT. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan di ruang sidang Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Selepas itu, lantas anggota Dewan di DPR berseru memberikan tanggapan. "Setuju," kata mereka. Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan. 

Dalam pemaparannya, Bob Hasan mengatakan bahwa terdapat 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT. Menurut Bob, pengesahan UU PPRT pada hari ini merupakan kado atas peringatan Hari Kartini. "Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.