PKB: Pembatasan Masa Jabatan Ketum Tak Jamin Atasi Korupsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SEKRETARIS Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid merespons usul pembatasan masa jabatan pengurus partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya merekomendasikan agar ketua umum partai hanya bisa menjabat dua periode.

Hasanuddin menilai usulan itu bukan solusi yang menyeluruh. "Karena pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Hasanuddin, seharusnya KPK lebih fokus menyoroti perbaikan pelembagaan sistem partai. Di antaranya melalui mekanisme rekrutmen hingga pemilihan ketua umum yang lebih demokratis dan berdasarkan meritokrasi.

"Jadi bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," kata Hasanuddin.

Setiap partai, kata dia, memiliki sistem kaderisasi tersendiri yang sesuai dengan visi dan misi masing-masing. "Justru yang perlu diperkuat adalah bagaiamana parpol bisa secara ajeg melakukan kaderisasi berjenjang secara konsisten," ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.

Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang. “Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.