MUHAIMIN Iskandar menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode sebagai usulan yang baik. Namun, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini usulan tersebut perlu dipertimbangkan lagi.
Sebab, dia mengatakan demokrasi memberikan ruang kepada proses pemilihan ketua umum di internal partai. Menurut dia, proses itu bersifat terbuka dan demokratis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan aturan ihwal masa jabatan ketua umum partai politik. Dia menyinggung Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Undang-undang masih memberikan keleluasaan," kata Cak Imin, sapaannya, ditemui di gedung Plaza BP Jamsostek, Jakarta pada Senin, 27 April 2026.
PKB bukan satu-satunya partai yang mempertanyakan serta menentang usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menentang wacana yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Juru bicara PDIP Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK atau ultravires tugas KPK. “Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 23 April 2026.
Guntur mengatakan seharusnya fokus KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.
Menurut dia, mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. Ia menilai KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.
Guntur juga berpendapat usulan itu inkonstitusional secara yuridis. Sebab, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Ia menegaskan usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Selain PKB dan PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik usulan membatasi periodisasi ketua umum partai. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay mengatakan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan pengurus partai itu sendiri.
"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 24 April 2026.
Dia menolak gagasan KPK lantaran tak menutup kemungkinan internal partai menghendaki suatu individu untuk memimpin lebih dari dua kali masa jabatan. "Soal ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silahkan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·