Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB Luluk Nur Hamidah menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak penting untuk memperbaiki ketimpangan perlindungan tenaga kerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus.
“Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia,” kata Luluk dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan kehadiran undang-undang tersebut menunjukkan peran negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik dengan tingkat kerentanan tinggi.
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia,” ujarnya.
Baca juga: Waka MPR: UU PPRT lindungi masyarakat dari ancaman krisis
RUU PPRT yang telah disahkan mengatur sejumlah prinsip dasar perlindungan, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, kepastian hubungan kerja, serta jaminan upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.
Selain itu, regulasi tersebut membuka akses pekerja rumah tangga terhadap jaminan sosial serta mekanisme pengaduan atas pelanggaran hak.
Luluk menyoroti pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan selama ini berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan praktik kerja tidak manusiawi akibat minimnya pengawasan di sektor domestik.
“Penetapan UU PPRT menegaskan bahwa kerja domestik adalah kerja bermartabat yang layak dihargai dan dilindungi. Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja tidak manusiawi di ruang domestik,” katanya.
Baca juga: Pengamat: PRT butuh UU agar bisa akses jaminan sosial yang layak
Ia menambahkan pengesahan undang-undang tersebut selaras dengan amanat UUD 1945 terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum, serta sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pekerjaan layak dan kesetaraan gender.
Meski demikian, ia mengingatkan tantangan ke depan terletak pada implementasi, termasuk penyusunan aturan turunan, penguatan pengawasan, dan edukasi publik.
“Penetapan undang-undang ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memastikan implementasi yang efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat dalam melihat relasi kerja domestik agar berbasis pada keadilan dan kesetaraan.
“Relasi kerja domestik harus dibangun atas dasar penghormatan dan kesetaraan, bukan relasi kuasa yang eksploitatif,” kata dia.
Baca juga: Kekerasan PRT di Batam perlihatkan rentannya posisi PRT
Menurut dia, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan pekerja rumah tangga dalam mendorong perlindungan hukum selama lebih dari dua dekade.
“Penetapan UU PPRT adalah bukti bahwa perjuangan panjang tersebut tidak sia-sia,” ujarnya.
Ia menambahkan momentum ini juga mencerminkan komitmen politik pemerintah dan DPR dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan di sektor informal.
“Saatnya memastikan setiap kerja dihargai, setiap pekerja dilindungi, dan setiap manusia diperlakukan dengan martabat,” kata Luluk.
Baca juga: Akademisi: Indonesia buktikan demokrasi baik jika sahkan UU PPRT
Baca juga: Wakil Ketua MPR: May Day harus jadi momen akselerasi lahirnya UU PPRT
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·