PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pengusaha Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. untuk membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar ditambah bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka pada Rabu (22/4/2026).

Hukuman tersebut diputuskan setelah pihak tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi instrumen keuangan pada tahun 1999 yang melibatkan Unibank dan CMNP. Dilansir dari Money, total kewajiban mencakup ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS atau Rp 481 miliar serta kerugian immateriil Rp 50 miliar.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan dengan putusan perkara perdata tersebut masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya melalui pengadilan tinggi.

"Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Sunoto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Pihak pengadilan memberikan batas waktu selama dua pekan bagi penggugat maupun tergugat untuk menentukan sikap resmi mereka terhadap hasil persidangan. Hal ini menjadi prosedur standar pascapembacaan putusan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim," tegas Sunoto.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tukar guling Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP tidak dapat dibenarkan secara hukum. Selain tidak bisa dicairkan, instrumen tersebut dinilai melanggar aturan Bank Indonesia.

Selain pokok ganti rugi materiil, hakim juga menetapkan adanya beban bunga tahunan yang harus dibayarkan oleh pihak Hary Tanoe hingga seluruh kewajiban keuangan tersebut diselesaikan secara lunas kepada pihak Jusuf Hamka.

"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," kata Sunoto.

Penetapan nilai kerugian immateriil dilakukan karena tindakan para tergugat dianggap telah menimbulkan kerugian non-fisik bagi perusahaan penggugat selama proses sengketa berlangsung hingga puluhan tahun.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000," tutur Sunoto.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Hary Tanoe belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana pengajuan banding atas vonis tersebut. Proses hukum ini menandai babak baru sengketa keuangan lama antara dua tokoh bisnis besar di Indonesia.