Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Kota Salatiga.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh kepolisian pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kedua tersangka yang ditahan adalah NNP (53) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025 dan D (55) yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa NNP berperan sentral dalam merancang struktur penghimpunan dana masyarakat melalui kedok koperasi simpan pinjam. Tersangka memikat para korban dengan menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," kata Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Melalui skema tersebut, NNP diduga mengendalikan perputaran uang tanpa adanya transparansi bisnis yang nyata. Pihak kepolisian menilai tindakan itu melanggar regulasi pengelolaan dana publik.
"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjut Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Sementara itu, tersangka D mengemban tugas operasional untuk menjaring nasabah di wilayah Salatiga. Ia mempromosikan Program Simpanan Pintar Bayar kepada masyarakat dan mengarahkan aliran dana dari nasabah.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Atas perannya mengumpulkan dana tersebut, pengurus cabang menerima keuntungan finansial pribadi secara berkala. Persentase keuntungan dihitung dari total dana yang berhasil disetorkan masyarakat.
"Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," tambah Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
Sistem keuntungan yang dijanjikan D kepada calon nasabah mengacu pada pelipatan modal awal dengan bunga 4,17 persen tiap bulan. Melalui perhitungan itu, modal awal peserta dijanjikan tumbuh 100 persen dalam kurun waktu 24 bulan.
"Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·