Polda Kalsel sita 6.726 butir ekstasi dari jaringan antarprovinsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dua tersangka dari jaringan ini kami tangkap berinisial RT (26) dan MS (47) di lokasi terpisah di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar

Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita 6.726 butir ekstasi dari jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming.

"Dua tersangka dari jaringan ini kami tangkap berinisial RT (26) dan MS (47) di lokasi terpisah di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Banjarmasin, Selasa.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan adanya dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka RT pada Rabu (8/4) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 11, Kecamatan Kertak Hanyar.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 butir ekstasi

Dari tangan RT, ditemukan 3.485 butir ekstasi dengan berat 1.296,72 gram berbagai bentuk yakni
warna kuning logo Rolex, warna kuning logo Tengkorak dan warna kuning logo Gorilla.

Berdasarkan pengakuan RT, sebagian barang telah dibagi kepada rekannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MS di di sebuah rumah Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar..

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia

Dari tangan MS, ditemukan 3.241 butir ekstasi berat bersih 1.170,56 gram terbungkus 66 plastik.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ekstasi tersebut berasal dari Kalimantan Barat melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan serta wilayah lain," ujarnya.

Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 6.726 butir ekstasi.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 15.056 ekstasi

Baca juga: Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 pil ekstasi jaringan Fredy Pratama

Pewarta: Firman
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.