Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda menyebutkan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB.
"Mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (36)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah," ucap Huda.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu ratusan gram di Jakbar
Baca juga: Ungkap peredaran sabu 516 kg, personel Polda Metro diberi pin emas
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja 10 kg di Jakbar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·