Kuasa hukum DPR dan Presiden tunda beri keterangan uji materi UU Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari DPR RI dan Presiden menunda untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Baik DPR dan Presiden, mengirimkan kuasa hukumnya hadir dalam sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yakni pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri terhadap UUD 1945.

Kuasa hukum DPR RI dihadiri Badan Keahlian DPR Wildan Ramdani yang menyampaikan permintaan penundaan pembacaan keterangan.

“Kami dari Tim Badan Keahlian DPR dengan ini menyampaikan penundaan pembacaan keterangan, adapun surat permohonan sudah kami sampaikan,” kata Wildan.

Sementara itu, kuasa hukum presiden dihadiri oleh dua kementerian lembaga yakni dari Polri oleh Kombes Dandi Aryo L selaku analis dan advokasi madya II Divkum Polri beserta tim dan Dari Kementerian Hukum yakni Jualiansyah, selaku Direktur Litigasi dan Nonlitigasi.

Baca juga: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri

Baca juga: Pakar: Gugatan masa jabatan Kapolri dibenarkan demi kepastian hukum

Kuasa hukum presiden juga sama-sama meminta penundaan pembacaan keterangan karena alasan belum siap.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin bersepakat dengan hakim konstitusi lainnya untuk menunda pemberian keterangan dan akan diagendakan kembali mendengarkan keterangan presiden dan DPR RI pada Rabu (13/5) pukul 13.30 WIB.

“Agenda sidang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan presiden dan DPR, tapi dari kedua pemberi keterangan memberitahukan kepada majelis hakim bahwa keterangannya belum bisa disampaikan, belum siap dan mohon penundaan,” kata Suhartoyo.

Dia melanjutkan, “Disampaikan ke kuasa DPR dan presiden untuk menggunakan kesempatan yang kedua dengan sebaik-baiknya, tidak ada lagi permintaan penundaan,” katanya.

Sebelumnya, perkara pengujian materiil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang intinya meminta Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Permohonan tak jelas, MK tidak terima uji UU Polri

Baca juga: Pakar nilai ketiadaan masa jabatan Kapolri pengaruhi independensi

Perkara yang didaftarkan pada Februari 2026 ini telah dilaksanakan sidang pendahuluannya pada tanggal 19 Februari 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden langsung berpotensi diskriminasi, terutama untuk advokat yang membela oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlukan berbeda dengan advokat yang membela pemerintah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.