Polda Metro Jaya Jaring 471 Pelanggar Lalu Lintas Menggunakan E&TLE Handheld

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di berbagai titik wilayah hukum mereka. Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan perangkat handheld e-TLE untuk merekam setiap bentuk pelanggaran secara digital.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa operasi penindakan ini dilangsungkan pada Kamis (23/4). Petugas menyasar berbagai jenis pelanggaran kasat mata yang kerap ditemukan di jalan raya.

Fokus penindakan mencakup pengendara motor yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa plat nomor, hingga penggunaan plat nomor palsu atau yang sengaja ditutupi. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang serta praktik parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas.

"Pelanggaran tidak pakai Helm, tidak pakai plat nomor, plat nomor ditutup, boncengan lebih dari satu, dan parkir sembarangan," jelas Ojo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Data dari hasil operasi tersebut menunjukkan sebanyak 471 pelanggaran berhasil terekam oleh kamera handheld e-TLE. Namun, setelah melalui proses verifikasi oleh petugas, terdapat 296 pelanggaran yang dinyatakan valid dan terbukti benar-benar terjadi di lapangan.

Dari jumlah pelanggaran yang telah divalidasi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan prosedur konfirmasi terhadap 201 pelanggaran. Angka-angka ini merupakan bagian dari integrasi data ke dalam sistem penilangan elektronik berskala nasional.

"Ter-capture jumlah pelanggaran yang terekam, tervalidasi hasil capture yang dianggap sah, terkirim adalah yang tervalidasi kemudian masuk ke sistem ETLE nasional. Angka tersebut bergerak terus, angka tersebut secara riil time sesuai bekerjanya sistem," ujarnya.