Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir dari Money, terdapat 14 lokasi Samsat Keliling yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memudahkan pengesahan STNK tahunan tanpa harus mendatangi kantor pusat. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya.
Untuk wilayah Jakarta, layanan tersedia di Lapangan Banteng (Pusat), Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Utara), Mal Citraland (Barat), Gudang Sarinah Cikoko (Selatan), serta Pasar Induk Kramat Jati (Timur). Sebagian besar layanan di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, kecuali Jakarta Selatan yang melayani hingga pukul 15.00 WIB.
Lokasi penyangga seperti Depok melayani di kantor Kelurahan Tugu dan Samsat induk, sementara di Tangerang tersebar di Alun-alun Cibodas serta ITC BSD pada sore hari. Warga Bekasi dapat mengakses layanan ini di Mono Caffe Pekayon Jaya untuk wilayah Kota dan Pasar Central Lippo Cikarang untuk wilayah Kabupaten.
Selain administrasi kendaraan, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga tersedia di lima titik Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut mencakup Mal Grand Cakung, Universitas Trilogi, LTC Glodok, Mal Ciputra Grogol, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penerbitan perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 265.000 untuk SIM A dan Rp 260.000 untuk SIM C. Total biaya tersebut sudah mencakup biaya psikotes sebesar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan mata senilai Rp 35.000, serta biaya administrasi penerbitan kartu.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan permohonan baru di kantor Satpas resmi.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·