Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terhadap Ade Armando dan Abu Janda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghasutan dan provokasi pada Kamis (23/4/2026). Penyelidikan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap materi video secara utuh guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi pendukung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian saat ini tengah memproses administrasi penyelidikan. Pihaknya akan melibatkan unit khusus untuk memeriksa keaslian dan konteks konten yang menjadi barang bukti.

"Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum dilakukan secara prosedural dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hal ini termasuk penyiapan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

"Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," ujarnya Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Paman Nurlette, menduga kedua terlapor melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP melalui konten di YouTube dan Facebook.

Nurlette berpendapat bahwa penyebaran potongan video tersebut berpotensi memicu permusuhan di tengah masyarakat. Ia meyakini konteks video akan berbeda jika ditampilkan secara menyeluruh tanpa pengeditan.

"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette, Perwakilan APAM.

Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando memberikan pembelaan terkait aktivitasnya di media sosial. Ia membantah telah melakukan pemotongan video sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor.

"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando, Terlapor.

Ade Armando juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas konten yang ia unggah.

"Siaplah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya Ade Armando, Terlapor.

Di sisi lain, Permadi Arya alias Abu Janda memberikan pernyataan singkat mengenai pelaporan yang menyeret namanya. Ia menilai ada motif lain di balik langkah hukum yang diambil oleh kelompok advokat tersebut.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya Abu Janda, Terlapor.