Polisi Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal di Cileungsi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Aparat Polsek Cileungsi membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan pada Rabu (22/4/2026) tersebut, petugas mengamankan dua orang korban perempuan dan meringkus satu orang terduga pelaku.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi ini dilakukan untuk mencegah upaya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut.

"Upaya pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal ke Oman berhasil digagalkan oleh aparat Polsek Cileungsi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (23/4/2026).

Petugas dari Unit Reskrim langsung diterjunkan ke lokasi sesaat setelah verifikasi informasi dilakukan. Langkah cepat ini diambil guna memastikan para korban tidak segera dipindahkan oleh para pelaku.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung bergerak cepat menuju lokasi," beber Edison.

Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati dua perempuan asal Karawang berinisial W dan S yang rencananya akan diberangkatkan ke negara Oman. Selain korban, polisi juga menangkap seorang pria berinisial W yang berada di lokasi kejadian.

"Dalam operasi tersebut, kami juga mengamankan seorang laki-laki berinisial W yang diketahui merupakan adik ipar dari pelaku utama," sebut Edison.

Pria berinisial W tersebut dilaporkan sempat berupaya menghindari penangkapan dengan bersembunyi di area ibadah dekat lokasi. Namun, pengejaran aparat berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, pria tersebut menjalani interogasi mendalam oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku utama berinisial S berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat," ungkap Edison.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua korban mengaku telah direkrut oleh pihak sponsor dengan janji pekerjaan di mancanegara. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas atau prosedur resmi yang diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan.

"Namun, mereka tidak mendapatkan pelatihan, tidak mengetahui keberadaan kantor resmi, tidak mengenal penanggung jawab, serta tidak memegang dokumen administrasi yang seharusnya menjadi syarat sebelum keberangkatan," beber Edison.

Kepolisian kini telah mengembalikan kedua perempuan tersebut kepada keluarga masing-masing di Karawang. Pihak berwenang juga mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Edison mengimbau agar tidak termakan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa ada aturan yang jelas.