Polda Metro Jaya mengamankan 1.494 unit sepeda motor dari sindikat penadah yang diduga mengumpulkan kendaraan hasil kejahatan di sebuah gudang khusus pada Senin, 11 Mei 2026. Penindakan ini dilakukan untuk menggagalkan upaya penyelundupan ribuan unit kendaraan bermotor tersebut ke pasar internasional tanpa dokumen resmi.
Penyitaan ribuan unit kendaraan ini dilakukan terhadap komplotan yang menjalankan praktik ilegal berupa pembelian dan penguasaan motor tanpa kepemilikan sah. Berdasarkan laporan Bloombergtechnoz, seluruh kendaraan tersebut dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ribuan motor tersebut ditemukan dalam dua kondisi berbeda, yakni unit utuh dan komponen yang telah dibongkar. Polisi menemukan kendaraan-kendaraan tersebut disimpan dalam gudang untuk disamarkan sebelum proses pengemasan.
"Penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Perinciannya 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi terurai sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tujuan pengiriman motor-motor ilegal ini mencakup wilayah internasional yang cukup jauh, termasuk ke Tahiti dan Togo. Penguraian sebagian motor menjadi onderdil dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelundupan agar tidak terdeteksi oleh otoritas pelabuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pria berinisial WS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. WS diketahui memegang peran sentral mulai dari penyedia dana pembelian hingga bertindak sebagai eksportir.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat NIK, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia," ujar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, WS menghadapi jeratan pasal berlapis terkait pemalsuan, penggelapan, penadahan, hingga tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga menyertakan pasal mengenai pelanggaran perlindungan data pribadi dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam berkas perkara tersebut.
"Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·