Polda Metro Jaya Sita 6,2 Kilogram Ganja di Pancoran Mas Depok

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (1/4/2026) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan seorang pria berinisial HF (37) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran barang terlarang itu.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Marthadinata, Rangkapan Jaya Baru, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dilansir dari Detikcom, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai sebelum melakukan penyergapan.

Penyitaan barang bukti dilakukan setelah polisi menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan paket ganja dengan berat bruto mencapai 6.203 gram atau sekitar 6,2 kilogram yang siap diedarkan.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto sekitar 6.203 gram," kata AKP Joko Arianto kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).

Saat ini, pelaku HF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan distribusi yang terlibat.

AKP Joko Arianto menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam memberantas penyalahgunaan narkotika karena dampaknya yang merusak generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.