Polda Metro Jaya Tangkap Enam Begal dan Pencuri Ponsel Viral

Sedang Trending 35 menit yang lalu

Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dan pembegalan yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan pada Kamis (21/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kejahatan para tersangka sempat viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa desakan ekonomi dan ketergantungan terhadap narkotika menjadi alasan utama para pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan pemeriksaan urine, petugas menemukan fakta bahwa sebagian dari komplotan ini positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis amfetamin.

"Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yang pertama ada yang motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kemudian yang kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (21/5/2026).

Pihak kepolisian langsung melakukan tes urine kepada seluruh tersangka setelah penangkapan berhasil dilakukan. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi fisik dan psikologis para pelaku saat menjalankan aksi kriminal mereka.

"Karena sebagian dari yang kami lakukan penangkapan juga setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, itu yang bersangkutan urinenya positif mengandung amfetamin," jelas Iman.

Petugas terpaksa menembak bagian kaki dua tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri saat disergap. Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian ponsel milik anak kecil yang sedang merekam bus di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Sebagaimana kita ketahui salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku," kata Iman.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan komplotan begal tersebut. Aparat mengamankan senjata api yang kerap digunakan para pelaku untuk mengancam korban di lapangan.

"Dari enam tersangka yang kami amankan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah senjata api yang digunakan oleh para pelaku," ucap Iman.

Selain penangkapan di Ciputat, lima pelaku lainnya dijaring dari tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Jakarta dan Depok. Tindakan tegas terukur diambil petugas karena perlawanan dari beberapa tersangka saat penegakan hukum berlangsung.

"Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, di mana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," beber Iman.

Seluruh tersangka kini telah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang cukup tinggi.

"Atas HTML enam orang tersangka yang kami amankan malam hari ini, kami kenakan pasal 477, 478, 479 KUHPidana, 306 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iman.