Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang terduga pengedar narkotika berinisial MS (30) di kawasan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (20/4) pukul 18.00 WIB. Operasi penangkapan tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat total 188,91 gram.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi kejadian. Personel kepolisian kemudian melakukan pemantauan intensif di lapangan hingga berhasil mengamankan MS yang tengah berada di pinggir jalan.
Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah paket sabu dalam bungkusan hitam yang ditandai dengan berbagai kode saat menggeledah pelaku. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut menuju kediaman tersangka untuk mencari barang bukti tambahan yang kemungkinan masih disimpan oleh pelaku.
"Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah MS yang masih berada di kawasan tersebut. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Petugas kini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MS guna mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut.
"Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan," ucap AKP Ari Purwanto.
Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti sabu dan timbangan digital telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·