Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 99 Ribu Motor Ilegal ke Afrika

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor sepeda motor ilegal dari sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Polisi menyita 1.494 unit kendaraan yang diduga hasil pengalihan jaminan fidusia untuk dikirim ke pasar internasional.

Penyidik menetapkan seorang pria berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus ini. WS berperan sebagai direktur perusahaan yang mengelola seluruh alur kegiatan mulai dari pembelian, penampungan, hingga proses pengiriman kendaraan ke luar negeri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan bahwa pasokan kendaraan didapatkan dari para pengepul. Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan data pribadi tanpa izin dalam proses kredit kendaraan tersebut.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara.

Pendalaman lebih lanjut dilakukan guna memastikan apakah pemilik kendaraan menyerahkan unitnya secara sadar atau terdapat unsur tindak pidana lain. Polisi mencurigai adanya akses ilegal terhadap data identitas warga untuk mengajukan pinjaman pembiayaan motor.

"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor Maghantara.

Operasi ilegal ini teridentifikasi telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dengan volume kendaraan yang sangat besar. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebutkan total unit yang telah diperjualbelikan mencapai puluhan ribu unit.

"Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli motor secara utuh sebelum kemudian dibongkar menjadi beberapa bagian. Langkah ini diambil guna mengelabui petugas dan mempermudah proses logistik menuju negara tujuan.

"Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman," kata Iman Imannudin.

Pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa ribuan komponen kendaraan tersebut menyasar pasar di kawasan Benua Afrika dan wilayah kepulauan lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan lokasi spesifik tujuan ekspor ilegal tersebut.

"Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.