Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa anggota kepolisian aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan keterlibatan sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto mengatakan klarifikasi internal dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesaksian Aiptu YS pada persidangan Tipikor Bandung yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Bekasi, Kamis.
Nama YS mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).
YS alias "Lippo" saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Baca juga: Kompolnas minta Polri tindak tegas polisi terlibat korupsi
YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total imbalan yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar.
Budi menyebut Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek pengadaan barang dan jasa tersebut kepada institusi yang berwenang.
"Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.
Dirinya juga membenarkan YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu. Saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.
Jangan kabulkan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara terpisah berpendapat pengajuan pengunduran diri oknum polisi YS tidak menggugurkan proses hukum atas dugaan keterlibatan sebagai broker proyek saat masih aktif berdinas.
Baca juga: IPW desak Propam Polri periksa anggota polisi merangkap broker proyek
Sugeng menegaskan apabila benar YS menerima imbalan proyek ketika masih berstatus anggota Polri, maka perbuatan itu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi.
"Harus diingat tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan 'fee' (komisi) itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu dia harus diproses tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi ataupun menerima suap dan harus didalami aliran dananya," katanya.
Dirinya turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menetapkan YS sebagai tersangka. "KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara YS ini sebagai tersangka," ujarnya.
Sugeng juga menyinggung langkah pengunduran diri YS dari institusi Polri. Jika dikabulkan, maka yang bersangkutan berpotensi tak lagi bisa diproses secara kedinasan baik melalui mekanisme kode etik maupun pelanggaran disiplin.
"Kalau dikabulkan, dia bukan anggota Polri lagi," katanya.
Baca juga: Kasus Ade Kunang, KPK dalami proses pengadaan di Kabupaten Bekasi
Ia berharap permohonan pengunduran diri tersebut tidak disetujui. Sebaliknya, kata Sugeng, sebaiknya harus diberhentikan melalui putusan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
"Menurut saya permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·