Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis Puteri Indonesia, atas dugaan tindak pidana malpraktik medis pada Selasa (28/4/2026). Penangkapan dilakukan di Bukittinggi setelah Jeni diduga melakukan prosedur facelift ilegal yang mengakibatkan korban menderita cacat fisik permanen.
Dilansir dari Detikcom, kasus ini mencuat usai seorang korban berinisial NS melaporkan kerusakan wajah yang dialaminya setelah menjalani tindakan di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Korban mengaku melakukan prosedur facelift dan eyebrow facelift pada 4 Juli 2025 namun justru mendapatkan hasil yang fatal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindakan medis tersebut tanpa memiliki kualifikasi resmi. Dampak dari prosedur ilegal tersebut dilaporkan sangat membahayakan keselamatan pasien.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban NS mengalami infeksi berat dan pendarahan hebat di area kepala serta wajah segera setelah tindakan selesai. Kondisi tersebut memaksa korban untuk menjalani serangkaian operasi perbaikan di berbagai rumah sakit di wilayah Batam.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
Selain infeksi, tindakan tersebut meninggalkan bekas luka permanen pada kulit kepala korban yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali. Penyelidikan perkara ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026 setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Polisi melakukan upaya jemput paksa karena Jeni dinilai tidak kooperatif selama masa penyelidikan awal. Petugas akhirnya melacak keberadaannya hingga ke kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuh Ade.
Setelah berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Pekanbaru, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Jeni. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·