Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan perlindungan terhadap aktivis HAM akan berlaku sejak awal proses hukum, seiring penguatan regulasi berbasis undang-undang pada revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan mekanisme perlindungan tersebut akan dijalankan melalui penetapan oleh tim asesor, sehingga aktivis yang memenuhi kriteria tidak dapat diproses secara hukum.
“Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengeluarkan surat menyampaikan bahwa dia adalah aktivis dalam rangka pembelaan. Maka berdasarkan itu tidak bisa diadili dan tidak bisa diproses,” ujarnya dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementerian HAM siapkan tim asesor tentukan status aktivis
Ia menegaskan perlindungan diberikan sejak tahap paling awal dalam proses hukum untuk mencegah kriminalisasi.
Menurut Pigai, skema ini menjadi bagian dari desain regulasi yang lebih kuat karena didasarkan pada undang-undang, bukan sekadar peraturan turunan.
Selain mekanisme melalui tim asesor Kementerian HAM, pemerintah juga menghadirkan jalur perlindungan melalui sistem peradilan yakni amicus curiae bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna memperkuat posisi aktivis dalam proses hukum.
"Jadi setiap ada kasus tertentu, Komnas HAM membuat surat kepada hakim bahwa ini melanggar HAM. Berdasarkan surat itu hakim mempertimbangkan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengintegrasikan perlindungan tersebut dengan sistem respons cepat melalui jaringan kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM
“Setiap tahun kami menerima ribuan kasus. Kementerian HAM punya kantor wilayah. Kalau terjadi di daerah, tinggal telepon, hari itu juga staf turun ke lapangan untuk cek,” katanya.
Laporan dari daerah tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim asesor untuk menetapkan apakah seseorang berada dalam kapasitas pembela HAM atau tidak.
“Dengan laporan dari kanwil, tim asesor menentukan dan langsung kirim surat ke polisi dan kejaksaan. (Aktivis) tidak bisa ditahan,” ujarnya.
Pigai menilai mekanisme ini penting untuk memastikan perlindungan berjalan cepat, terukur, dan berbasis bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivis yang bekerja membela kelompok rentan.
Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif dan mampu menutup celah kriminalisasi terhadap pembela HAM di Indonesia.
Baca juga: Ini kata Pigai terkait posisi Indonesia di Dewan HAM PBB
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·