Polda Riau Tangkap Tujuh Tersangka Begal dan Pencurian Kendaraan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Sebanyak tujuh tersangka komplotan begal dan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dalam sebuah operasi terpadu. Dilansir dari Detikcom, petugas juga mengamankan belasan unit mobil dan sepeda motor sebagai barang bukti dari pengungkapan tersebut.

Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada pengembangan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau. Polisi bergerak setelah mengumpulkan sejumlah laporan resmi dari masyarakat yang meresahkan aksi kejahatan jalanan.

"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Hasyim, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengintensifkan patroli rutin pada jam-jam rawan demi menekan angka kriminalitas. Langkah represif yang terukur akan terus diterapkan di seluruh wilayah hukum Provinsi Riau.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau," tegasnya.

"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.

Kasus pertama menyasar aksi pembegalan di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada 3 Juni 2026. Tiga tersangka yang ditangkap dalam perkara ini adalah MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengadang laju sepeda motor korban di tengah jalan. Korban yang melakukan perlawanan kemudian dilukai menggunakan senjata tajam.

"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya.

Kasus kedua melibatkan sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru dengan empat tersangka, yaitu MS, SH, P, dan TS. Jaringan ini kerap beroperasi di area permukiman warga, kawasan perkebunan, hingga tempat usaha.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa komplotan tersebut juga beraksi di kawasan Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga Panam. Selain motor, polisi mengungkap kasus ketiga berupa pencurian mobil dengan tersangka berinisial SG.

"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.

Secara keseluruhan, operasi penindakan ini menyita total 15 unit kendaraan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan 3 mobil. Seluruh tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.