Seorang pria berinisial A (32) diamankan oleh warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Senin, 20 April 2026. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang sedang melakukan kegiatan membasmi ikan sapu-sapu di lokasi sekitar.
Dilansir dari Detikcom, warga setempat merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di area tersebut. Saat dilakukan penggeledahan secara mandiri oleh pengurus RT dan warga, ditemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika.
Kapolsek Matraman Kompol Suripno memberikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Selasa, 21 April 2026. Ia menyebutkan bahwa kehadiran pelaku dianggap asing oleh masyarakat yang sedang bekerja bakti.
"Itu biasa kita korve nyari sapu-sapu, kebetulan ada bocah mondar mandir, mencurigakan. Orang yang kerja bakti pada nanya 'bocah mana itu' curiga. Itu bocah asing, ditanya mau kemana, nggak jelas. RT situ meriksa, dia (pelaku) malah mau pergi. Digeledah ditemukan itu (sabu)," kata Kapolsek Matraman Kompol Suripno.
Setelah tertangkap tangan membawa barang terlarang, pelaku sempat mendapatkan perlakuan tegas dari warga yang geram. Warga bahkan sempat meminta pria tersebut masuk ke dalam saluran air atau got karena memberikan jawaban yang tidak konsisten.
"Itu katanya kesal warga-warga situ. ditanya malah pelintat-pelintut nggak terus terang, akhirnya mau direndam tapi nggak ada airnya. Dimasukkin ke got itu, tapi nggak ada airnya," ujar Suripno.
Pihak kepolisian segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya untuk dikonsumsi sendiri.
"Itu katanya dia beli sabu itu. Kemarin pengakuan dia 0,5 gram. Kemarin langsung dicek urine, hasilnya positif," kata Suripno.
Saat ini pria tersebut masih menjalani penahanan di Mapolsek Matraman guna pemeriksaan lebih lanjut. Aparat penegak hukum tengah merencanakan langkah hukum berikutnya terkait status penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
"Nanti tinggal kita rujuk mau rehab atau bagaimana, kita koordinasi dengan kejaksaan. kalau bisa lanjut disidang kita lanjut, kalau direhab nanti kita carikan tempat rehabilitasi," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·