Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi yang menyeret Ade Armando serta Permadi Arya alias Abu Janda terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla pada Kamis (23/4/2026). Penyelidik berencana meneliti rekaman utuh ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 tersebut guna mendalami materi pelaporan.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memanfaatkan fasilitas laboratorium digital untuk menguji bukti-bukti yang ada. Saat ini, administrasi penyelidikan tengah disusun oleh tim penyidik.
"Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Kombes Budi Hermanto.
Kepolisian juga menjadwalkan pengambilan keterangan dari pihak pelapor serta sejumlah saksi dalam waktu dekat.
"Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," ujar Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026. Pelapor, Paman Nurlette, menuding unggahan potongan video di media sosial telah memicu kegaduhan publik.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Paman Nurlette.
Merespons laporan tersebut, Ade Armando membantah melakukan penyuntingan terhadap konten video yang dimaksud. Ia menyebut hanya memberikan komentar terhadap materi yang sudah beredar luas secara daring.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando.
Akademisi tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Siaplah (mengikuti proses hukum)," kata Ade Armando.
Sementara itu, Permadi Arya memberikan tanggapan singkat mengenai pelaporan dirinya ke pihak berwajib. Ia menilai langkah hukum yang diambil oleh pelapor memiliki motif lain di luar substansi hukum.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Permadi Arya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·