Polisi Dalami Dugaan Korban Pencabulan di Ponpes Pati Capai 50 Santriwati

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Asyhari, tersangka pencabulan santriwati di Pati saat diamankan polisi, Mei 2026 Foto: Dok. Istimewa

Polisi merespon pernyataan kuasa hukum santriwati yang menyebut korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Asyhari (51) berjumlah 50 orang. Asyhari sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengatakan pihaknya belum menemukan fakta terkait jumlah korban yang mencapai 50 orang.

"Belum terbukti. Jadi itu narasi yang belum menjadi sebuah fakta karena belum ada pemeriksaan sampai ke sana," kata Jaka kepada wartawan, Kamis (7/5).

Jaka menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mencari adanya korban-korban lain yang belum melapor.

Buka Posko Aduan

Untuk mendalami hal tersebut, Jaka menambahkan saat ini pihaknya telah membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.

"Nah, makanya kami ada posko tadi untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban, atau saksi dan sebagainya, silakan. Itu untuk memperkuat kami," ucapnya.

Dalam kasus ini Asyhari dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.