Polisi di Bima Divonis 13 Tahun Bui karena Edarkan Sabu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANGGOTA Kepolisian Resor Bima Brigadir Alif Rizki Saputra divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Rifai dengan anggota Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi menyatakan polisi Polres Bima itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rifai, seperti dikutip dari laman resmi Dandapala milik Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sabtu, 16 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan apabila Alif tidak membayar denda tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan milik terpidana. Jika hasilnya tidak mencukupi, majelis hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama 80 hari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Alif bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menangkap Alif pada Kamis, 14 Agustus 2025. Peran anggota reserse kriminal Polres Bima itu terungkap setelah petugas menangkap bandar sabu bernama Ali Hanafiah alias Ali.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, Ali membeli sabu dari Alif pada 17 Mei 2025 sebanyak 100 gram seharga Rp 120 juta di kandang kuda milik Alif di belakang arena pacuan kuda Bima. Dari total transaksi tersebut, Ali baru menyetor Rp 70 juta, sedangkan sisa pembayaran Rp 50 juta belum diserahkan karena barangnya belum habis terjual.

Petugas menangkap Ali pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dari penangkapan itu, petugas BNNP NTB menyita 19,93 gram sabu, sisa dari 100 gram yang diperoleh dari Alif.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB Komisaris Besar Gede Suyasa mengatakan Alif memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di Bima. “Dia yang mengatur peredaran,” kata Suyasa di kantornya, Kamis, 25 September 2025.

Kepada petugas, Alif mengaku memperoleh sabu dari jaringan Ardian Makruf, seorang mantan polisi yang sedang menjalani hukuman penjara. “Ardian Makruf ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Lombok Timur,” katanya.

Pilihan Editor: Mengapa Polisi Kerap Terseret Kasus Narkoba