Komplotan perampok modus polisi gadungan beraksi di Dusun Pakemitan, Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Para pelaku mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jabar lalu menggasak harta korban.
Kapolsek Cimalaka, AKP Muhyidin, menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berinisial TSS tengah diajak bertemu oleh rekannya di sebuah kios ponsel.
Tiba-tiba, datang sebuah mobil Toyota Rush hitam berpelat Z 1158 AV yang ditumpangi 4 pelaku. Salah satu pelaku turun lalu mencekik korban dari belakang dan memaksa korban masuk ke mobil.
“Para pelaku ini berpura-pura sebagai anggota polisi dari Narkoba Polda Jabar, lalu membawa korban masuk ke dalam mobil setelah diborgol, mata ditutup lakban, dan dilakukan pemukulan di dalam kendaraan,” kata Muhyidin, Jumat (8/5).
Di dalam mobil, korban dipukul dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dirampas. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga masuk Tol Cimalaka dan keluar di Tol Paseh sebelum akhirnya diturunkan di wilayah Paseh.
“Setelah mengambil uang korban, para pelaku sempat menggunakan uang tersebut untuk membeli makan, rokok, dan bensin, lalu membagi sisanya,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 4.150.000 serta luka sobek di bagian bibir dan luka lecet di bawah mata kiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, tas, borgol, dua benda mirip senjata api, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Tiga pelaku berinisial DMI, RAP, dan KTK telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, MSKW, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri," ujarnya.
Para pelaku telah dijerat sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·