Polisi: Majikan PRT di Benhil Tahu Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tampak bangunan indekos TKP dua PRT yang melompat dari lantai 4 di kawasan Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Majikan pria dari pekerja rumah tangga (PRT) yang loncat dari lantai 4 rumah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut, para tersangka mengetahui telah mempekerjakan anak di bawah umur.

Diketahui ada 2 PRT yang loncat, yakni D (15 tahun) dan R (30 tahun). D tewas dalam insiden itu, sementara R mengalami luka.

“Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5).

Hal itulah yang menjadi alasan polisi menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tersangka T alias U, dan WA alias Y ditahan pada tanggal 29 April 2026, sedangkan tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” ungkap Budi.

Dalami Dugaan Kekerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers mengenai update sejumlah isu di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap para korban. Namun, hal ini masih terus didalami polisi.

“Tadi kami sampaikan dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal. Ini sepihak dari orang beberapa saksi yang sudah kita minta keterangan,” ujar Budi.

Meski demikian, polisi masih akan mendalami keterangan dari R selaku korban. Namun pemeriksaan secara mendalam terhadap R masih belum dapat dilakukan sebab dirinya masih dalam perawatan.

“Korban saat ini yang satu yang masih dalam proses pemulihan, ini kan juga belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam proses pemeriksaan yang mendalam karena kita masih fokus terhadap pemulihan korban,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, tiga majikan berinisial AV, T, dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka. AV berperan mempekerjakan korban semenjak November 2025 sampai dengan 22 April 2026. Sementara tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban untuk dijadikan PRT.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan saksi korban.