Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan di dalam drum pakan ikan di kawasan Kota Tangerang, Banten.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menangkap dua orang dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," katanya.
Arie menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang. Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka pertama berinisial AA (26). Dari tangan pemuda ini, petugas menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram dan sebuah telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AAU (37).
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman AAU di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi kedua, polisi menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan narkotika di dalam drum pakan ikan.
"Dari penggeledahan di rumah AAU, kami menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang dikemas dalam paket-paket siap edar," ujar Arie.
Secara keseluruhan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 107,17 gram.
Arie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sehingga peredaran narkoba ini bisa segera ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
"Mari kita lindungi masyarakat, lingkungan, dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba," ucapnya.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran ganja seberat 2 kilogram di Jatinegara
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja seberat 6,2 kilogram di Depok
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja 10 kg di Jakbar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·