Polisi Hentikan Kasus Ijazah Palsu untuk Tiga Tersangka Melalui RJ

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat (17/4/2026). Penghentian ini dilakukan setelah para tersangka menempuh jalur keadilan restoratif.

Dilansir dari Detikcom, terdapat total delapan orang yang semula ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski tiga orang telah mendapatkan kepastian hukum lewat mekanisme damai, kepolisian memastikan proses hukum terhadap lima tersangka lainnya, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, tetap berjalan sesuai prosedur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa penanganan perkara ini terbagi dalam dua kelompok keputusan hukum yang berbeda. Pihak kepolisian tetap menghormati pilihan para tersangka dalam menghadapi proses penyidikan tersebut.

"Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Iman menyampaikan bahwa Roy Suryo bersama empat tersangka lainnya menolak mekanisme perdamaian dan memilih untuk membuktikan pembelaan mereka di pengadilan. Saat ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kelompok tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.

Penegasan mengenai kelanjutan perkara bagi tersangka yang tidak mengajukan permohonan perdamaian juga disampaikan oleh pihak kepolisian. Pelimpahan berkas merupakan tahap akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki meja hijau.

"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.

Dalam rincian penanganan perkara, kepolisian membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar sebelumnya telah secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status hukum mereka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini dinyatakan berakhir tanpa melalui proses persidangan.