Ironisnya, peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Korban berinisial R (26) mengalami luka berat, sementara D (15) meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat rumah pemberi kerja.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menilai, kasus ini menunjukkan ruang kerja PRT masih rawan kekerasan, mulai dari penyekapan hingga penyitaan alat komunikasi.
“Tidak mungkin orang nekat melompat dari lantai empat kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan dirinya,” kata Lita, Minggu 3 Mei 2026.
Ia juga menyoroti penanganan hukum kasus kekerasan terhadap PRT yang dinilai sering mandek di kepolisian.
Menurutnya, lebih dari 75 persen kasus berhenti di tahap polisi karena korban atau keluarga didorong berdamai dan menerima uang dari pelaku.
“Sering ada polisi mendamaikan dengan alasan proses hukum lama,” kata Lita.
Lita menilai praktik itu membuat aparat terkesan lebih melindungi pelaku dibanding korban.
Karena itu, Lita meminta polisi segera menahan terduga pelaku dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus.
“Segera tahan pelaku, polisi jangan masuk angin,” tegas Lita.
Lita juga meminta publik dan media ikut mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·