Polisi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba di Karaoke NIX KTV

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Polisi melimpahkan berkas perkara dua tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam karaoke NIX KTV, Burza Tower, Penjaringan, Jakarta Utara ke kejaksaan.

“Dilimpahkan pada Jumat, 22 Mei 2026,” kata Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dalam keterangan resminya, Sabtu, 23 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Heru Yulianto dan Linda Siryana binti Usman alias Ipeh. Heru di sini berperan sebagai peracik happy water sekaligus penghubung tamu dengan pengedar. Sementara Linda sebagai pengedar. Keduanya mengedarkan narkoba jenis ekstasi, ketamin, happy water, dan high five (H5). 

Pelimpahan berkas dan tersangka juga dibarengi dengan pelimpahan barang bukti berupa; sepuluh butir ekstasi yang terdiri dari 7 tablet hijau berlogo kodok, 3 tablet kuning berlogo kerang, 2 klip plastik berisi ketamine dengan berat masing-masing 0,57 gram dan 0,54 gram. Termasuk dua unit telepon genggam merek Vivo tipe Y17s dan Y29 milik tersangka Heru Yulianto. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Empat lainnya adalah Ahmad Rivaldi sebagai penghubung tamu dengan pengedar, Jeni Sahroni alias Obet alias Ribeth sebagai penyedia dan pengendali peredaran narkoba, Yeni Souza sebagai pembawa ekstasi, dan Hendra sebagai kurir ekstasi.