DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba pada Senin, 4 Mei 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 41 cartridge berisi narkotika jenis etomidate dan 21 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis kristal atau sabu dengan berat netto 906,08 gram.
“Pemusnahan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 di Bareskrim Polri,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaludin Amin dalam keterangan tertulis Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Awaludin menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda. Polisi menyita barang bukti 41 cartridge berisi etomidate dalam perkara yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tertanggal 14 April 2026. Dalam perkara ini polisi menetapkan dua tersangka yakni Hendy alias Asiong dan Robi Nofiardi.
Sementara itu, barang bukti sabu disita dari dua orang tersangka yakni Muh. Resky Bin Gandong dan Naima berdasarlan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti telah lebih dulu diperiksa oleh petugas Puslabfor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti yang telah disita dan akan dimusnahkan.
Adapun untuk barang bukti 41 buah cartridge dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di parkiran Gedung Bareskrim Polri. Sementara, untuk 906,08 gram sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dan diaduk dengan air aki, sebelum kemudian dibuang ke dalam kloset.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut disaksikan oleh para penyidik, petugas Labfor, jaksa penuntut, serta anggota provost. “Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar,” ujar dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·