Polda Metro Jaya menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) perekrutan pengemudi taksi online setelah terjadi kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026). Penyelidikan ini bertujuan memastikan ada tidaknya kelalaian dalam seleksi serta pelatihan pengemudi oleh perusahaan terkait.
Pendalaman terhadap sistem manajemen perusahaan taksi online tersebut menjadi fokus utama kepolisian saat ini. Dilansir dari Detikcom, langkah ini dilakukan untuk melihat kepatuhan perusahaan terhadap prosedur keselamatan transportasi.
"Nanti akan kita lihat bagaimana SOP menerima seseorang menjadi calon sopir taksi online tersebut. Ini akan kita dalami, termasuk sistem manajemennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pengemudi taksi berinisial RRP, yang terlibat dalam tabrakan dengan taksi online Green SM tersebut, baru bekerja selama beberapa hari. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi diketahui baru mulai beroperasi pada 25 April 2026.
"Yang bersangkutan baru bekerja beberapa hari. Ini juga menjadi bagian yang kami dalami," ujarnya.
Pihak kepolisian sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi guna mengumpulkan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian. Pemeriksaan yang berlangsung di Manggarai tersebut melibatkan petugas operasional kereta api dan sejumlah warga di lokasi kecelakaan.
"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ucapnya.
Selain faktor manusia, penyidik menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan teknis di lokasi. Tim ahli akan meneliti kemungkinan gangguan pada sistem persinyalan atau kelistrikan yang memicu kecelakaan tak lama sebelum tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL lain di jalur berbeda.
"Kami akan melihat secara menyeluruh, baik dari sisi pengemudi, sistem, maupun faktor teknis lainnya," ucapnya.
Status pengemudi taksi online hingga kini masih ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·